Bisnis properti merupakan salah satu bisnis yang cukup diminati, salah satunya adalah bisnis rumah kos. Biasanya bisnis kos ini sangat marak di kota-kota besar karena kebutuhan akan kamar kos cukup banyak untuk para pendatang, baik pelajar maupun karyawan. Akan tetapi terlepas dari keuntungan yang dinikmati pemilik kos, tentu saja seperti bisnis yang lain, bisnis kos juga tidak luput dari kewajiban pajak.
Bisnis kos baik dalam skala kecil maupun besar sama-sama tidak terlepas dari kewajiban pajak.
Peraturan pajak kos sendiri pada dasarnya telah berubah dan mengalami penyederhanaan melalui Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Bangunan. Dalam hal ini, penghasilan dari kos tidak dihitungan sebagai penghasilan dari persewaaan, melainkan dimasukan ke dalam penghasilan usaha.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI No. 46 Tahun 2014 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki peredaran Bruto Tertentu, PPh Final dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan dengan perolehan omset di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun. Dengan demikian, jika rumah kos memperoleh omzet tidak lebih dari 4,8 miliar per tahun, makan akan dikenakan PPh Final.
Tarif PPh Final ini berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya. Khusus untuk bisnis kos, tarif yang dikenakan adalah 1% dari total pendapatan yang diterima pemilik kos selama 1 bulan. PPh Final ini mengacu pada pemotongan pajak yang hanya dilakukan sekali dalam setiap periode pajak. Artinya penghasilan yang pajaknya dikenakan PPh Final tidak akan dikenakan tarif umum lagi saat pelaporan SPT Tahunan.
Jadi perhitungan pajak kos bisa dikatakan relatif sederhana, pemilik kos cukup menghitung pendapatan total dari sewa kamar kos selama sebulan, tanpa dikurangi biaya-biaya. Dari nilai tersebut, pemilik kos berkewajiban membayar 1% ke negara, paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya.
Contoh Perhitungan Pajak Kos
Misal anda memiliki rumah kos sebanyak 5 kamar dan terisi penuh dengan sewa kos sebesar Rp 1.000.000/kamar/bulan. Pada bulan Agustus pendapatan dari sewa kos sebesar 5 juta rupiah. Dengan demikian pajak yang wajib dibayarkan sebesar 1% x Rp 5.000.000 = Rp 50.000. Karena ini pendapatan di bulan Agustus, maka jumlah ini wajib dibayarkan sebelum tanggal 15 September.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa perhitungan pajak kos sangat sederhana dan juga sangat ringan.
Comments